Mulai 25 November kemarin uang kembalian dalam hitungan kecil (recehan) saat belanja di toko-toko modern yang biasa diganti dengan permen harus berakhir. Jika tetap memberikan kembalian permen pengelola toko bisa kena sanksi. Dalam UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, yang mendasari
transaksi itu, disebutkan sanksinya bisa kurungan hingga 3 bulan dan denda  hingga Rp 6 juta.

Keputusan harus diakhirinya penggunaan uang kembalian dengan permen itu diambil setelah Bank Indonesia bertemu dengan Departemen Perdagangan,  peritel, dan bank. Peritel antara lain Alfamart, Indomaret, Giant, Hero, Dunkin Donuts, Naga, dan Tip Top. Sedangkan dari perbankan di antaranya Bukopin, Mandiri, BCA. “Mulai hari ini (25 Nov) tidak (boleh) ada toko yang melakukan pengembalian dengan permen, tapi harus uang. Mereka sudah berkomitmen. Sekecil apa pun prinsipnya mesti dikembalikan ke konsumen dengan uang,” kata Radu M. Sembiring, Direktur Direktorat Perlindungan Konsumen, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, seperti dikutip Bisnis Indonesia.

Dikutip dari
http://www.majalahd uit.co.id/ index.php? option=com_ content&view= article&id= 1245:den& catid=34: cat-berita- bisnis&Itemid= 27