Dikutip dari: PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 02/V/PB/2010 dan NOMOR 13 TAHUN 2010 Tentang: PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKAT KREDITNYA

Laboratorium pendidikan yang seranjutnya disebut raboratorium, adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, Berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistemitis untuk kegiatan penguJian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas, dengan menggunakan peralatan dan bahan berdasarkan metode keilmuan tertentu, dalam rangka pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada rnasyarakat.

Tipe Laboratorium

Laboratorium Tipe l adalah laboratorium ilmu dasar yang terdapat di sekolah pada jenjang pendidikan menengah, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I dan II dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum untuk melayani kegiatan pendidikan siswa.

Laboratorium Tipe ll adalah laboratorium ilmu dasar yang terdapat di perguruan tinggi tingkat persiapan (semester I, Il), atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori l dan ll, dan bahan yang dikelola adalah bahan kateqori umum untuk melayani kegiatan pendidikan mahasiswa.

Laboratorium Tipe lll adalah laboratorium bidang keilmuan terdapat di Jurusan atau program studi, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori l, ll, dan lll, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan pendidikan, dan penelitian mahasiswa dan dosen

Laboratorium Tipe lV adalah laboratorium terpadu yang terdapat di pusat studi fakultas atau universitas, atau unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan dengan fasilitas penunjang peralatan kategori I, II dan lll, dan bahan yang dikelola adalah bahan kategori umum dan khusus untuk melayani kegiatan penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa dan dosen.

Peralatan

Peralatan laboratorium yang selanjutnya disebut peralatan, adalah mesin, perkakas, perlengkapan, dan alat-alat kerja lain yang secara khusus dipergunakan untuk pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas.

Peralatan kategori 3 adalah peralatan yang cara pengoperasian dan perawatannya sulit, resiko penggunaan tinggi, akurasi/kecermatan pengukurannya tinggi. Serta sistem kerja rumit yang pengoperasiannya memerlukan pelatihan khusus/tertentu dan bersertifikat.

Peralatan kategori 2 adalah peraratan yang cara pengoperasian dan perawatannya sedang, resiko penggunaan sedang, akurasi/kecermatan pengukurannya sedang, serta sistem kerja yang tidak begitu rumit yang pengoperasiannya memerlukan pelatihan khusus/tertentu.

Peralatan kategori 1 adalah peralatan yang cara pengoperasian dan perawatannya mudah, resiko penggunaan rendah, akurasi/kecermatan pengukurannya rendah. serta sistem kerja sederhana yang pengoperasiannya cukup dengan menggunakan panduan (SOP, manual).

Bahan

Bahan laboratorium yang selanjutnya disebut bahan, adalah segala sesuatu yang diolah/digunakan untuk pengujian, kalibrasi, dan/atau produksi dalam skala terbatas.

Bahan khusus adalah bahan yang penanganannya memerlukan perlakuan dan persyaratan khusus.

Bahan umum adalah bahan yang penanganannya tidak memerlukan perlakuan dan persyaratan khusus