Dikutip dari: PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 02/V/PB/2010 dan NOMOR 13 TAHUN 2010 Tentang: PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN DAN ANGKAT KREDITNYA Laboratorium pendidikan yang seranjutnya disebut raboratorium, adalah unit penunjang akademik pada lembaga pendidikan, Berupa ruangan tertutup atau terbuka, bersifat permanen atau bergerak, dikelola secara sistemitis […]