Luwuk (ANTARA) 5 Agustus 2009- Sebuah perusahaan swasta nasional yang berencana membuka perkebunan sawit seluas 17.500 hektar di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, diduga kuat telah melanggar Undang-Undang No.4 Tahun 1982 tentang Lingkungan Hidup. Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Wira Mas Permai (WMP) itu diketahui setelah warga di sekitar areal yang dicadangkan untuk perkebunan sawit di […]