Mulai 25 November kemarin uang kembalian dalam hitungan kecil (recehan) saat belanja di toko-toko modern yang biasa diganti dengan permen harus berakhir. Jika tetap memberikan kembalian permen pengelola toko bisa kena sanksi. Dalam UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, yang mendasari transaksi itu, disebutkan sanksinya bisa kurungan hingga 3 bulan dan denda  hingga Rp 6 […]